Ramadan, 6 Ton Ikan Tongkol Ilegal Diselundupkan Lewat Bali

Sabtu, 26 Mei 2018 | 00:06 WIB
Ramadan, 6 Ton Ikan Tongkol Ilegal Diselundupkan Lewat Bali
Kepolisian Bali menggagalkan penyelundupan 6 ton ikan tongkol beku di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Jumat (25/5/2018). (Dok Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Bali menggagalkan penyelundupan 6 ton ikan tongkol beku di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Jumat (25/5/2018). Diduga penyelundupan ini karena kebutuhan akan pangan di Bali di Ramadan sangat tinggi.

Enam ton ikan tongkol beku itu dikirim tanpa dilengkapi surat-surat izin. Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, bersama 4 orang anggotanya telah melakukan pemeriksaan bawaan dan barang pada pintu masuk Bali.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa menjelaskan ikan tersebut dibawa oleh Ngatmani (44) dengan menggunakan kendaraan truck box mitsubishi warna kuning putih dengan nomor polisi K 1329 PP. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Ngatmani tidak bisa menunjukan dokumen atu Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal.

"Sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan pada pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal, pasal 9 dan pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini barang bukti dan supirnya diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Sementara pengakuan Ngatmi tidak mengetahui dokumen apa yang harus dibawa.

"Saya hanya sopir dan saya baru kali ini membawa ikan ke Bali. Biasanya saya bawa di sekitar Jawa saja. Perintah bos saya di suruh mengirim ke Benoa Bali. Saya tidak mengetahui dokemun yang perlu dibawa kalau membawa ikan," katanya. (Luh Wayanti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI