Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer di Indonesia tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Asman menjelaskan pemberian THR untuk tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam UU ASN itu (aturannya tenaga honorer tak dapat THR), saya enggak boleh lari (dari UU ASN). Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," ujar Asman di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Baca Juga: Butuh Energi, Pebalap MotoGP Ini Terpaksa Bolong Puasa
Tidak adanya aturan pemberian THR bagi tenaga honorer, membuat Asman tidak berani menganggarkannya.
"Karena tidak diatur dalam UU, jadi saya belum berani kalau soal itu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS.
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Tenaga PHL Jakarta Juga Terima THR
Untuk tahun ini, ada peningkatan nominal THR yang akan didapatkan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, hingga pensiunan PNS.
Hal ini dikarenakan adanya penambahan skema dari yang sebelumnya hanya didasari atas gaji pokok. Saat ini, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.