Suara.com - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Nantinya, Perpres tersebut akan lebih fokus dari Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 55 Tahun 2012.
"Intinya kemarin kita bersepakat untuk lebih fokus. Yang (Perpres) sebelumnya lebih terlalu luas. Ada 90 poin yang ditangani," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018)
Moeldoko menjelaskan, draf revisi Perpres yang digodok Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan kementerian terkait bersama KPK sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Mantan Panglima TNI ini berharap setelah meneken Perpres tersebut pemerintah lebih fokus dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"(Fokusnya) ke program dan kegiatan," kata dia
Ia menjelaskan, ada tiga fokus dalam Perpres tersebut. Pertama terkait penerimaan negara, contohnya terkait belanja negara.
Kedua soal perizinan, Moeldoko berharap nantinya perizinan di Indonesia tidak harus mengeluarkan biaya besar. Ketiga soal penegakan hukum.
"Tiga hal itu dengan penekanannya masing-masing. Tapi fokus itu," kata Moeldoko.