Suara.com - Aksi pembobolan sejumlah kantor pegadaian di kawasan Depok dan Bekasi, Jawa Barat ternyata didalangi anggota Kostrad berinisi Pratu HT. Ikhwan, salah satu tersangka dari komplotan ini mengaku jika HT berperan sebagai otak dari aksi pencurian di sejumlah kantor pegadaian yang sudah berlangsung sekitar Februari 2018 lalu.
"Iya otaknya anggota TNI pak HT. Diajak buat bobol (kantor pengadaian)," kata Ikhwan saat dihadirkan polisi dalam rilis kasus pencurian kantor pegadaian di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Dia mengaku pertama kali berkenalan dengan HT melalui rekannya pada Januari. Setiap hari, Ikhwan bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kenalan (dengan HT) bulan Januari. Saya dikenalin sama teman saya," kata Ikhwan.
Dalam kondisi terborgol tangan, Ikhwan pun menceritakan, jika HT juga mendanai ruko yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pembobolan kantor pegadaian.
"Iya (HT) yang danai buat sewa rumah," kata dia.
Lebih lanjut, Ikhwan pun mengaku jika HT juga berperan mencari kantor pegadian sebagai target pencurian. Ikhwan menambahkan HT yang mencarikan penadah dari hasil pencurian tersebut.
"Dia (HT) ngarahin dan cari pegadaian," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan komplotan bandit ini memang menyewa ruko yang letaknya tempat di sebelah kantor pegadaian.
"Komplotan ini melaksanakan aksinya selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya ruko atau toko yang sedang dikontrakan," katanya.
Total ada lima tersangka yang diringkus terkait kasus pencurian kantor pegadaian. Rusdianto (38) yang berperan sebagai kapten terpaksa ditembak mati karena dianggap melawan petugas saat ditangkap.
Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami empat kantor pegadaian mencapai miliaran rupiah.
"Total 1,9 miliar dari sasaran penggadaian ini," kata dia.
Terkait keterlibatan HT dalam kasus pencurian ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan proses hukum HT kepada Kodam Jaya. Kini, Pratu HT sudah meringkuk di rumah tahanan Kodam Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun.