Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan komplotan bandit ini memang menyewa ruko yang letaknya tempat di sebelah kantor pegadaian.
"Komplotan ini melaksanakan aksinya selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya ruko atau toko yang sedang dikontrakan," katanya.
Total ada lima tersangka yang diringkus terkait kasus pencurian kantor pegadaian. Rusdianto (38) yang berperan sebagai kapten terpaksa ditembak mati karena dianggap melawan petugas saat ditangkap.
Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami empat kantor pegadaian mencapai miliaran rupiah.
"Total 1,9 miliar dari sasaran penggadaian ini," kata dia.
Terkait keterlibatan HT dalam kasus pencurian ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan proses hukum HT kepada Kodam Jaya. Kini, Pratu HT sudah meringkuk di rumah tahanan Kodam Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun.