Suara.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah pensiun dari jabatannya sejak 22 Mei 2018 lalu. Usianya yang sudah 70 tahun menjadi alasan utama dirinya tidak bisa lagi berkarya di lembaga peradilan.
Meskipun baru resmi pensiun pada 1 Juni 2018 secara adminitrasi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai angkat bicara. Seperti Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang menilai Artidjo adalah hakim agung yang teguh.
"Saya kenal Pak Artidjo sebelum saya di KPK. Pak Artidjo adalah hakim yang baik, teguh, yang dipercaya masyarakat," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Sementara juru bicara KPK, Febri Diansyah menilai hakim yang pernah memperberat hukuman terhadap sejumlah terdakwa kasus korupsi tersebut adalah sosok yang mengembalikan kehormatan Mahkamah Agung.
"Saya pikir pak Artidjo itu hakim yang mengembalikan sebagian marwah MA," katanya.
Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch tersebut mengaku Artidjo sudah banyak memberikan bantuan kepada KPK dalam upaya memberantas korupsi. Meskipun, tidak secara langsung, tapi dengan mendukung tuntutan yang disampaikan jaksa KPK, merupakan sebuah sumbangan yang besar bagi KPK.
"Sebenarnya sumbangan bukan dalam bentuk langsung, kami berterima kasih karena tuntutan yg disampikan oleh KPK biasanya dikabulkan sampai ke MA," tutup Syarif.
Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun. Lalu ada Angelina Sondakh yang divonis 4 tahun menjadi 12 tahun, dan O.C Kaligis yang divonis 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.