Suara.com - Mabes Polri telah kembali menetapkan tersangka baru pada kasus tumpahan minyak di perairan sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (31/5/2018) lalu. Tumpahan minyak tejadi akibat insiden pipa milik Pertamina patah dan bocor.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan tersangka baru yakni inisial IS merupakan pegawai dari PT. Pertamina, setelah dilakukan gelar perkara lanjutan dalam kasus tersebut.
"Hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IS. Dia (IS) pegawai Pertamina di bagian pengawas jadi ada peran signifikan dari beliau. Sehingga beliau ditetapkan sebagai tersangka," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Setyo menuturkan IS yang bertugas sebagai pengawas seharusnya sebelum kejadian memberikan laporan akan adanya kapal MV Ever Judger berbendera Panama melepas jangkar ke dasar perairan.
"Waktu kejadian harusnya dia (IS) langsung lapor dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur," ujar Setyo
Menurut Setyo, penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan atas kasus pencemaran laut tersebut akibat kebocoran pipa minyak Pertamina.
"Semua yang terkait dengan kejadian ini akan dimintai keterangan. Yang bersangkutan ada peran signifikan jadi harus pertanggungjawaban itu," ujar Setyo
Hingga kini, IS belum dilakukan penahanan. Meski sudah berstatus tersangka. Namun, polisi alan meminta keterangan IS bila tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali maka polisi tak segan-segan menjemput paksa tersangka IS.
"Walaupun sudah jadi tersangka, kami tetap mintai keterangan. Kalau tidak hadir tiga kali ya panggil paksa," kata Setyo
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka nakhoda kapal Inisial ZD.