Terungkap! Fredrich Tak Punya Surat Kuasa saat KPK Cari Setnov

Jum'at, 25 Mei 2018 | 16:15 WIB
Terungkap! Fredrich Tak Punya Surat Kuasa saat KPK Cari Setnov
Sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan e-KTP Setya Novanto yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ambarita Damanik menceritakan keangkuhan Fredrich Yunadi, mantan Pengacara Setya Novanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

Damanik mengatakan saat timnya menyambangi kediaman Setya Novanto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 15 November 2017 malam, mereka harus terlebih dahulu berhadapan dengan Fredrich. Berlagak sebagai pengacara Settnov, Fredrich pun mengabsen penyidik KPK yang saat itu hendak menangkap Setnov.

Namun, saat ditanya terkait surat kuasa yang mengangkatnya sebagai pengacara Setnov, Fredrich kelabakan. Pasalnya, surat kuasa yang dimilikinya merupakan surat kuasa untuk melaporkan pimpinan KPK.

"Kami bilang mana surat kuasa bapak sebagai penasihat hukum? Dicari di tasnya nggak ada. Lalu di mobil. Ternyata ini surat kuasa FY mendampingi Pak SN melaporkan pimpinan KPK," kata Damanik menceritakan pertemuan pertamanya dengan Fredrich saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Karena kondisinya seperti itu, Fredrich pun buru-buru membuat surat kuasa dengan menggunakan tulisan tangan. Kemudian, surat kuasa tersebut ditandatangani oleh istri Setya Novanto, Deisty Astriani Tagor.

"Akhirnya dia tulis tangan surat kuasa itu ditandatangani oleh istri pak SN," katanya.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bimanesh diduga bersama dengan Fredrich merekayasa hasil pemeriksaan medis Setya Novanto.

Tujuannya adalah agar Setnov tidak diperiksa oleh KPK. Sebab, pada saat itu, mantan Ketua DPR tersebut sudah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI