Belum Ada Unsur Pidana dalam Ledakan Tong saat Sidang Teroris

Jum'at, 25 Mei 2018 | 15:03 WIB
Belum Ada Unsur Pidana dalam Ledakan Tong saat Sidang Teroris
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus ledakan bahan kimia yang terjadi saat berlangsungnya sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abudurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan polisi belum menemukan unsur tindak pidana terkait ledakan bahan kimia di Apartemen Syntesis yang lokasi berdekatan dengan PN Jaksel.

Menurut Argo, tidak ada korban jiwa dalam insiden ledakan yang berasal dari tong berisi bahan kimia tersebut.

"(Unsur) lalai apanya? (ada korban) Meninggal nggak? Kan nggak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat siang.

Terkait kasus ledakan itu, polisi telah mengaman dua pekerja bernama Pondra dan Matarom. Keduanya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

"(Keduanya) kita periksa aja," katanya.

Awal sebelum terjadinya ledakan, kata Argo, keduanya hendak melobangi drum cairan kimia dengan menggunakan alat las. Namun, drum cairan kimia mendadak meledak saat pekerja melakukan pengelasan. Dari pemeriksaan sementara, kedua pekerja itu tak mengetahui bila masih ada sisa cairan kimia dalam drum tersebut

"Karyawan liat drum kosong dan mau dipotong untuk dibuat tong sampah, dia enggak tahu kalau ada sisa bahan kimia ini anti api. dia potong dengan las nah pas dipotong meledak," beber Argo.

Argo menjelaskan, bahan kimia yang menjadi pemicu ledakan itu digunakan para pekerja bangunan untuk mengeringkan semen.

"Bahan kimia yang digunakan untuk mempercepat pengeringan semen. jadi kalo pas nanti penyemprotan semen ke beton langsung dicampur bahan kimia dan cepat kering," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI