Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, Jumat (25/5/2018). Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Damanik sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Damanik mengungkapkan sebuah permintaan Fredrich Yunadi kepada dirinya. Kata Damanik, saat itu mantan Pengacara Setya Novanto tersebut meminta agar bagi-bagi kerjaan kepada kantornya. Hal itu disampaikan Damanik ketika ditanya oleh jaksa KPK Takdir Suhan.
"Beliau bilang sambil bercanda, Pak Damanik, cobalah bagi-bagi kerjaan, di sana kan ada OTT, biar kantor kami bisa hidup," kata Damanik menirukan ucapan Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mendengar ucapan Fredrich itu, Damanik Merasa Heran. Apalagi keduanya baru kenal pertama kali di rumah Setya Novanto saat hendak menangkap SN pada tanggal 15 November 2018.
"Saya bilang bagaimana kita bisa bagi-bagi kerjaan, kita aja baru kenal. Kita baru kenal itu di rumah Pak SN," ucap Damanik.
Dalam perkara ini, dokter Bimanesh didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret Novanto.
Bimanesh disebut bekerjasama dengan Fredrich Yunadi. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.