UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama

Jum'at, 25 Mei 2018 | 14:03 WIB
UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap aparat keamanan seperti polisi dan TNI bekerjasama menjalankan Undang-Undang Terorisme yang sudah direvisi. BPT dan Densus 88 juga harus bekerjasama dengan TNI.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang pemberantasan tindak pidana terorisme resmi diubah dan disahkan sebagai Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/2018).

Yasonna berterimakasih kepada DPR karena sudah bekerja sama dengan baik untuk mensegerakan pengesahan UU tersebut. Meskipun sempat terhambat oleh perdebatan tentang definisi terorisme.

"Nanti pengundangannya dalam waktu dekat setelah ditandatangani oleh bapak presiden. Dikirin oleh DPR melalui prosedur yang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kemudian akan kami undangkan dan mulai berlaku," kata Yasonna di DPR.

Yasonna berharap semua elemen yang terkait dengan pemberantasan terorisme menggunakan UU itu sebagai dasar penanganan terorisme di Indonesia.

"Kita harapkan ini dapat digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT. Dan nanti TNI secara bersama-sama. Juga Jaksa yang nanti akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus," ujar Yasonna.

Ia juga berharap dengan lahirnya UU tersebut, upaya pemberantasan terorisme dapat dilakukan dengan maksimal. Sehingga negara benar-benar aman dari tindak kejahatan tersebut.

"Karena sudah diberi kewenangan untuk menindak dalam upaya pencegahannya. Jadi kalau ada perbuatan, persiapan, semua sudah bisa dimungkinkan oleh UU," kata Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI