18 Tahun Jadi Hakim Agung, Ini Perkara Paling Diingat Artidjo

Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:53 WIB
18 Tahun Jadi Hakim Agung, Ini Perkara Paling Diingat Artidjo
Artidjo Alkostar [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar baru saja purna tugas terhitung sejak 22 Mei 2018. Ia mengabdi sebagai Hakim Agung sejak 2000. Selama 18 tahun bertugas, Artidjo telah menangani perkara hukum sebanyak 19.708 berkas.

Dari belasan ribu berkas perkara itu, ada satu yang terus diingat di kepala sang mantan hakim agung tersebut. Apa itu?

Ia menyebut kasus mantan Presiden kedua Soeharto adalah kasus yang paling diingat. Pada tahun 2000 Artidjo terpilih sebagai hakim anggota bersama Ketua Majelis, Syafiuddin Kartasasmita untuk menangani perkara Presiden Soeharto kala itu. Saat itu, kata Artidjo masyarakat menyambut baik kelanjutan perkara Soeharto.

"Waktu itu dianukan, karena supaya berkas dikembalikan tapi keputusan di majelis, Soeharto harus tetap diadili sampai sembuh dengan biaya negara. Jadi ada alasan argumentasi yuridisnya," kenang Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Ada juga beberapa perkara hukum lain yang masih dikenang oleh Artidjo hingga saat ini. Salah satunya adalah gugatan pembubaran Partai Golkar. Menurut dia, perkara pembubaran Partai Golkar adalah kasus kecil.

"Masalah Presiden Soeharto saja saya adili, apalagi presiden partai. Tidak ada masalah bagi saya, tidak ada kendala apa pun. Jadi selama saya tangani perkara Soeharto, perkara lain kecil aja buat saya," imbuh Artidjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI