Artidjo Enggan Komentari PK Anas

Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:35 WIB
Artidjo Enggan Komentari PK Anas
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar enggan menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum.

Artidjo menyebut etika hakim sangat ketat perihal komentar tersebut. Dirinya tidak boleh mengomentari perkara yang telah diproses atau perkara yang ia tangani. Baginya, itu adalah bagian dari kode etik seorang hakim agung.

"Saya kira tidak perlu saya jawab perihal pengajuan PK Anas Urbaningrum, itu tidak boleh," kata Artidjo di Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2018).

Artidjo menepis kabar perihal upaya pengajuan PK oleh Anas Urbaningrum karena dirinya telah resmi purna tugas sebagai Hakim Agung terhitung tanggal 22 Mei 2018.

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Namun Anas mengajukan banding atas vonis tersebut dan hukumannya dikurangi satu tahun menjadi 7 tahun.

Meski begitu Anas tetap tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan. Namun Majelis Hakim yang diketuai Artidjo Alkostar justru memutus lain.

Hukuman Anas diperberat dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI