Suara.com - DPR dalam Rapat Paripurna resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) menjadi UU, Jumat (25/5/2018). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Sebelum disetujui, Agus lebih dulu mempersilakan Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii menyampaikan hasil pembahasan dan poin perubahan pada RUU Terorisme.
Agus mengatakan ada penambahan subtansi di dalam RUU Terorisme. Hal ini untuk menguatkan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematikan UU Nomor 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya," ujar Syafii di ruang sidang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Selain itu, Syafii juga menerangkan definisi terorisme yang sudah disepakati. Yakni, "Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan".
"Menambah ketentuan definisi terorisme, dengan perumusan melalui mekanisme musyawarah mufakat, seluruh fraksi di DPR RI menyepakati definisi terorisme," kata Syafi.
Selain itu, UU Terorisme yang baru disahkan ini juga menambah pasal tentang perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan kompensasi.
"RUU ini mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan selama RUU ini disahkan, Pasal 43," kata dia.
Setelah Syafii selesai membacakan laporan hasil kerja Pansus RUU Terorisme, Agus kemudian meminta persetujuan kepada anggota dewan.
"Apakah Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Agus.
Kemudian anggota DPR yang hadir secara serentak mengatakan setuju. Agus pun kemudian melayangkan dan mengetuk palunya tanda disahkannya RUU Terorisme menjadi UU.
Rapat Paripurna juga dihadiri perwakilan pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly hadir mewakili Presiden Joko Widodo.
Saat menyampaiakan sambutannya, Yasonna mengatakan, pengesahan RUU Terorisme menjadi Undang-Undang akan menjadi instrumen penting dalam memberantas tindak pidana terorisme di tanah air.
Anggota DPR yang hadir pun menyerukan "setuju!"