Suara.com - DPR sebentar lagi akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Panitia Khusus RUU tindak pidana terorisme Muhammad Syafii mengatakan, dalam paripurna nanti akan menyampaikan sebagian poin kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
"Intinya menyampaikan pembahasan RUU ini telah selesai, dan meminta pada (peserta) sidang agar ini bisa disahkan sebagi UU," ujar Syafii di depan ruang sidang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Selain itu, pansus tindak pidana terorisme juga akan menyampaikan poin-poin yang baru dimasukkan ke dalam RUU.
"Kita akan menyampaikan poin-poin yang baru, yang belum ada di dalam UU sebelumnya, termasuk penambahan kriminalisasi pada tindakan terorime dan juga perlindungan HAM yang sebelumnya tidak ada, dan perlindungan pada korban terorisme yang sebelumnya diatur di UU eksisting," kata dia.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah menyetujui definisi terorisme dicantumkan dalam RUU Terorisme. Adapun pembahasan diakhiri dengan kesepakatan dituangkannya frasa-frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme pada rapat kerja pemerintah dan DPR pada Kamis (24/5/2018) malam.