Suara.com - Revisi Undang-Undang No 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah sampai pada kesimpulan dan siap disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/2018).
Kesepakatan antara 10 Fraksi dan pemerintah diambil di dalam rapat Panitia Khusus RUU Terorisme dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di DPR, Kamis (24/5/2018) malam.
"Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR, bersama-sama dengan pemerintah. Jadi setelah kita pertimbangkan secara seksama ada rumusan yang dapat disepakati," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Penambahan frasa motif ideologi, motif politik dan gangguan keamanan ke dalam pasal definisi terorisme, yang sempat menjadi pengganjal keputusan, akhirnya disepakati.
Baca Juga: Demokrat Promosi #2019PemimpinMuda, AHY Maju Pilpres 2019?
Semua fraksi di DPR termasuk Fraksi PDIP dan PKB yang sebelumnya tak sepakat, akhirnya merubah pilihan. Pun demikian pula dengan tim dari pemerintah.
Kedua pihak sepakat untuk menggunakan definisi kedua yang diusulkan pemerintah dalam rapat tim perumus RUU Terorisme dari DPR dan pemerintah para Rabu (23/5/2018).
Berikut ini bunyi definisi terorisme alternatif ke 2 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan.
"Setelah kita pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua. Dan seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme ini," tutur Yasonna.
Baca Juga: Kemlu Larang WNI Masuk Yaman karena Gejolak Keamanan dan Politik
"Lanjutannya adalah ini disahkan di paripurna, mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita berharap demikian. Baru kita melanjutkan pekerjaan lain. UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum," Yasonna menambahkan.