Suara.com - Daftar nama 200 mubaligh yang dirilis oleh Kementerian Agama telah menuai kontroversi. Oleh sebab itu, Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama untuk menyerahkan daftar nama mubaligh ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam.
Desakan tersebut merupakan hasil rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Menanggapi hal itu, Lukman menjelaskan bahwa langkah yang akan dilakukan ke depan bergantung pada sikap MUI dan ormas-ormas Islam.
"Jadi sepenuhnya nanti ke depan seperti apa itu tentu berpulang kepada seluruh ormas-ormas Islam di bawah naungan MUI untuk menyikapi itu," jelas Lukman.
Lukman memaparkan tugas Kementerian Agama hanya menyediakan daftar nama para penceramah yang diminta oleh masyarakat. Setelah itu, barulah daftar tersebut diteruskan oleh pihak MUI.
"Oleh karenanya, masyarakat yang ingin mendapatkan daftar nama-nama berikutnya atau yang ingin mengusulkan nama-nama itu berikutnya silahkan melalui ormas-ormas Islam atau melalui MUI," paparnya.
Ia pun menambahkan untuk penambahan atau perombakan daftar nama mubaligh merupakan wewenang MUI dan ormas-ormas Islam yang bernaung di bawahnya.
"Sepenuhnya sudah menjadi kewenangan MUI bersama ormas-ormas Islam untuk menyikapi itu secara arif dan bijak dan kita semua percaya penuh bahwa MUI itu tempatnya para ulama tentu mereka memiliki kearifan untuk bagaimana menyikapi hal ini," pungkasnya.