Suara.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiati telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait acara pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat yang memakan dua korban jiwa.
Tinia yang diperiksa hingga larut malam itu mengaku dicecar 27 pertanyaan yang berkaitan soal perizinan acara yang digagas Forum Untukmu Indonesia.
"Ada kurang lebih sekitar 27 pertanyaan. Saya diminta keterangan terkait mengenai prosedur perizinan yang terkait kegiatan di Monas, itu aja," kata Tinia di Polda Metro Jaya, Kamis (24/3/2018).
Selama menjalani pemeriksaan hampir 11 jam itu, Tinia diminta penyidik untuk menerangkan tahapan-tahapan. Sehingga Pemprov DKI bisa mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
"Ya itu (pertanyaan) terkait prosedur, bagaimana prosedurnya sehingga keluar izin itu," katanya.
Menurutnya, Pemprov DKI sedari awal sudah melarang pihak panitia untuk mengadakan acara pembagian sembako yang berujung menewaskan korban jiwa.
"Sudah tahu makanya dari awal saya larang," ucapnya.
Namun demikian, Tinia tak menerangkan apakah pelarangan itu disampaikan secara lisan atau tertulis. Dia hanya meminta agar awak media menunggu keterangan resmi dari penyidik soal hasil pemeriksaannya dalam kasus tersebut.
"Sekarang ini saja deh kita tunggu hasil pemeriksaan ya," katanya.
Tinia juga tak bisa menjelaskan ketika disinggung mengapa kegiatan itu tetap berjalan apabila Pemprov melarang FUI membagi-bagikan sembako. Dia beralasan nantinya Pemprov DKI akan memberikan bukti kepada polisi bila ada pelarangan pembagian sembako oleh Pemprov DKI.
"Sekarang gini saja deh kita tunggu ini kan cuma sedang dimintakan data-datanya, kita tunggu," katanya.
Sebelumnya, pengacara Ketua FUI Dave Revano Santosa, Henry Indraguna menyebutkan jika Pemprov DKI Jakarta menyetujui perihal pembagian sembako di Monas. Menurutnya, ada tiga kali pertemuan antara panitia dengan Pemprov DKI sebelum acara pembagian sembako digelar di Monas, Sabtu (28/4/2018). Henry menyampaikan jika pertemuan itu membahas soal teknis pembagian sembako.
"Sudah tahu sebelum acara dimulai itu kurang lebih ada 3 kali pertemuan yang bahas itu. Pertemuan terakhir itu semua kadis kumpul dan menanyakan flownya bagaimana kalau orang ambil sembako, itu ditanyakan juga. Tahu sudah jelas tahu," kata Henry di Polda Metro Jaya, Rabu siang.
Terkait pembagian sembako yang menewaskan dua anak di bawah umur, polisi telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kini polisi memfokuskan masalah perizinan dan penyebab tewasnya korban ketika mengantre kupon sembako di Monas.
Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018). Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.