Menkum HAM Yakin RUU Terorisme Disahkan Tanpa Voting

Kamis, 24 Mei 2018 | 21:43 WIB
Menkum HAM Yakin RUU Terorisme Disahkan Tanpa Voting
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly optimis, Revisi Undang - Undang Terorisme dapat disahkan dalam rapat paripurna yang akan digelar, Jumat (25/5/2018) besok. Setelah melalui rapat kerja Pansus RUU Terorisme, Kamis (24/5/2018) malam ini.

"Insya Allah optimis (disahkan dalam Rapur besok). Selesai dengan cara musyawarah," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

Pada rapat kerja Pansus DPR dan pemerintah sebelumnya, Rabu (23/ 5/2018) kemarin, terjadi perdebatan alot antara tim perumus DPR dan tim perumus dari pemerintah, khususnya tentang definisi terorisme.

Timus Pemerintah dan DPR berbeda pendapat soal penempatan frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan. Delapan fraksi di DPR setuju frasa tersebut dimasukkan dalam batang tubuh RUU Terorisme. Sedangkan pemerintah dan dua fraksi lainnya, PDIP dan PKB setuju apabila frasa tersebut dimasukkan dalam penjelasan umum.

Setelah terjadi perbincangan agak panjang, akhirnya tim pemerintah menawarkan dua definisi alternatif sebagai berikut.

Alternatif 1

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan.

Saat berita ini diturunkan, sedang berlangsung rapat kerja antara Pansus RUU Terorisme dengan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mengambil keputusan atas RUU tersebut, khususnya soal definisi terorisme, sebelum disahkan dalam rapat paripurna besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI