DPR Klaim Koopssusgab Berbeda Saat Masa Orde Baru

Kamis, 24 Mei 2018 | 21:27 WIB
DPR Klaim Koopssusgab Berbeda Saat Masa Orde Baru
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menegaskan mengaktifkan satuan antiteror Komando Operasi Khusus Gabungan atau Koopssusgab di tanah air berbeda dengan di masa Orde Baru. Koopssusgab TNI nantinya akan diperbantukan untuk memberantas terorisme di tanah air.

"Yang harus diketuhi publik, Koopssusgab itu berbeda betul dengan yang sudah pernah terjadi di Orde Baru. Jangan sampai masyarakat berfikir ini kembalinya TNI dalam fungsi sosial politik, itu tidak," ujar Satya setelah rapat dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di ruang rapat komisi I DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Koopssusgab nantinya akan diisi oleh pasukan elit yang dimiliki TNI. Seperti dari Detasemen Khusus 81 milik TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL, dan Den Bravo Paskhas dari TNI AU.

"Ini kan sebetulnya satuan elit yang jumlahnya tidak banyak, terkonsentrasi di Jakarta dan diterjunkan apabila diperlukan. Beda banget (dengan yang orde baru). Kalau orang yang nggak tahu kan (bisa bilang) ini sama dengan operasi GAM dan lain sebagainya, bukan," jelas Satya.

Komisi I DPR sudah mendukung keinginan pemerintah untuk menghidupkan kembali Koopssusgab.

Selain itu, kata Satya, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khusuanya di pasal 7.

"Komisi I dasarnya tadi kita sepakati karena ada payung hukum. Payung hukumnya UU TNI pasal 7 dan UU Terorisme, Insya Allah di 43 J dan Perpres yang bakal ada," kata dia.

Meski sudah disetujui, Satya mengatakan Koopssusgab baru bisa diterjunkan setelah ada Perpres. Sebab, aturan tersebut akan mengatur lebih jelas keberadaan Koopssusgab.

"Kalau nggak, duitnya dari mana? Dibentuknya boleh karena mengacu pada UU. Tinggal operasionalisasinya melalui Perpres," kata dia.

"Akan lebih ideal apabila ada PP yang sebagai turunan dari UU TNI. Secara hierarki hukum kan bagus. Tapi karena PP-nya belum terjadi, belum ada, selagi ada cantolan pasal dalam UU, Perpres dipake," Satya menambahkan.

Untuk diketahui, UU TNI saat ini belum memiliki Peraturan Pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI