Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Provinsi Jambi, yang menjerat Gubernur Zumi Zola dan Arfan.
Setelah sebelumnya KPK memeriksa istri dan ibu dari Zumi Zola, Kamis (24/5/2018), giliran adik dari Zumi, Zumi Laza diperiksa.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Zumi Laza untuk mendalami kepemilikan aset dari Zumi Zola.
"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi (anggota keluarga tersangka) terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan," kata Febri.
Baca Juga: Bos ISIS Indonesia Anggap Abu Bakar Baasyir Kafir
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Istri dan ibu dari Zumi juga terkait kepemilikan aset dari Zumi sendiri. Pasalnya, sejumlah aset telah ditemukan KPK dan diduga sebagai hasil dari korupsi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Zumi diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.
Baca Juga: Baju Koko Black Panther Rupanya Berasal dari Negeri Ini
Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.