Suara.com - Komisi I DPR akhirnya menyatakan sikap mendukung pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk memberantas terorisme. Pembentukan ini diklaim sudah memiliki payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan nantinya Koopssusgab bisa dilibatkan untuk membantu Polri dalam menindak terorime.
"Payung hukum yang ada, itu UU TNI di pasal 7, itu sudah memungkinkan untuk pelibatan TNI di dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang)," ujar Satya di ruang rapat komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Satya menerangkan, dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sudah disepakati Pasal 43 J ayat 1, 2 dan 3. Dalam pasal tersebut, TNI bisa membantu Polri dalam memberantas terorisme di tanah air.
"Tetapi ini sifatnya semuanya adalah posisi yang di hilir bukan di hulu. (Koopssusgab) lebih ke penindakan," kata dia.
Politikus Partai Golkar ini meminta pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah terkait UU TNI.
"Sekarang sudah ada cantolan undang-undangnya, tapi di dalam cantonal UU langsung dikeluarkan Perpres nanti untuk operasional Kopssusgap. Justru dengan payung hukum seperti itu, Komisi I mendukung penuh adanya Koopssusgap itu," jelas Satya.