Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto angkat bicara perihal kasus pengancaman Presiden Jokowi Widodo, yang dilakukan pemuda tanggung berinisial RJ alias S (16).
Dia menyayangkan bila RJ nantinya harus meringkuk di dalam penjara atas tindakan nekatnya itu. Dia meminta agar semua pihak termasuk polisi memberikan kelonggaran untuk tidak memproses hukum tindakan RJ.
"Melihat kasus ini dari sisi usia masih anak, latar belakang dan apa yang dilakukan kondisinya seperti itu, tentu pemenjaraan bagi pelaku bukan tindakan yang arif," kata Susanto di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).
Meski mengecam pengancaman terhadap Kepala Negara, Susanto meminta agar semua pihak bisa memaafkan tindakan RJ yang kini masih berstatus sebagai pelajar.
Baca Juga: Jelang Pilpres, SBY dan Prabowo Belum Juga Bertemu karena Sibuk
"Tindakan (pengancaman kepada presiden) itu tidak boleh terjadi dan tidak boleh dilakukan kepada siapa pun, karena menghina simbol negara. Masih usia anak, tentu kita maafkan. Polisi juga maafkan atas tindakan yang dilakukan RJ," katanya.
Alasan Susanto meminta RJ tidak dipenjara, karena keluarga dan pelaku sudah melayangkan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar di Instagram, kata Susanto, RJ juga mengutarakan penyesalan dan meminta kepada siapa pun untuk tak meniru aksi nekatnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggandeng KPAI terkait penanganan kasus RJ. Alasan polisi melibatkan KPAI lantaran usia RJ masih di bawah umur. Dalam pelibatan ini, KPAI akan melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologi RJ.
Pascaditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore, RJ hingga masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga belum bisa memastikan status hukum terhadap bocah tersebut.
Baca Juga: Buruk di Laga Tandang, Ini Rahasia Persipura Bisa Pimpin Klasemen