Dia juga diganjar dengan hukuman untuk memwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.
Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum
Kamis, 24 Mei 2018 | 19:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
09 April 2025 | 20:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI