Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, untuk menangani kasus video berisi ancaman terhadap Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial.
Alasan polisi menggandeng KPAI karena RJ alias S yang menjadi pelaku dalam video itu masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
"Tentu kami melibatkan KPAI ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).
Sementara Ketua KPAI Susanto mengakui, sudah bertemu RJ yang hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mau Ngabuburit di Pantai? Ini Pilihannya
Secara fisik, kata Susanto, kondisi RJ baik-baik saja selama menjalani pemeriksaan sejak Rabu (23/5) kemarin.
"Fisik (RJ) baik-baik saja," ucap Susanto.
Namun, Susanto menyampaikan RJ masih perlu pendampingan karena secara psikologis, kondisi bocah yang masih berusia 16 tahun itu trauma.
"Nanti kami melakukan penilaian terhadap yang bersangkutan (RJ). Jika memang membutuhkan pendampingan psikologis, tentu akan diberikan. Mudah-mudahan anak bisa pulih kembali," katanya.
Lebih lanjut, Susanto mengatakan, RJ masih tak menyangka rekaman video yang dibuat di sekolah itu bisa beredar di medsos. Menurutnya, RJ masih syok.
Baca Juga: Mantan Relawan Jokowi Biayai Pembagian Takjil #2019GantiPresiden
"Karena tidak menyangka bakal viral. Karena guru sudah sarankan untuk dihapus, tetapi tak terduga video ini masih viral, sehingga anak masih syok," katanya.