Suara.com - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum membacakan permohonan peninjauan kembali (PK) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018). Mereka mengungkapkan adanya bukti baru yang didapatkan sehingga mengajukan PK.
"Dengan ini mengajukan memori Peninjauan Kembali atas putusan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor 1261.K/Pid.Sus/2015, tanggal 8 Juni 2015 juncto Putusan Tingkat Banding Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt tertanggal 24 September 2014," kata Nuryasin selaku tim kuasa hukum Anas.
Nuryasin menilai, saat perkara kliennya masih bergulir di KPK, lembaga yang khusus menangani perkara korupsi itu tidak independen. Pasalnya, saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono masih menjadi presiden Republik Indonesia.
"Mohon perhatikan majelis hakim yang mulia memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali, karena penyidik KPK juga dalam menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penuh keganjilan," tutur Nuryasin.
Oleh karena itu, Nuryasin pun menyebut saat ini terdapat keadaan baru yang dapat memberikan keadilan terhadap kliennya tersebut.
"Apabila ada keadaan baru yang menimbulkan keadaan kuat, bahwa jika keadaan itu telah diketahui pada waktu masih sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan dari segala tuntutan hukum," urai Nuryasin.
Oleh karena itu, dalam persidangan tim kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.
"Akan menghadirkan saksi Yulianis, Tengku Bagus Mokhamad Noor dan Marisi Simatondang," tutupnya.