Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Kepgub yang ditandatangani Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 21 Mei 2018.
Anies menginstruksikan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam program penataan 21 kampung kota.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan penataan 21 kampung tersebut akan dilakukan dengan konsep partisipatif dan kolaboratif yang penataannya melibatkan masyarakat.
"Kami ingin penataan yang lebih partisipatif, kolaboratif. Kami ingin penataan yang melibatkan masyarakat juga untuk menentukan bagaimana kampung itu bisa tetap memiliki ekosistem budaya, ekosistem pendidikan, ekonominya. Sehingga mereka dilibatkan dalam penataan tersebut," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Penataan kampung-kampung di Jakarta merupakan salah satu janji politik Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam kontrak politik warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) pada 8 April 2017.
Kampung-kampung yang menjadi target dalam penataan kampung seperti di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang telah mengalami penggusuran.
Dengan adanya konsep tersebut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra berharap tingginya partisipasi masyarakat. Kata Sandiaga konsep penataan kampung tersebut merupakan pendekatan baru yang ditawarkan Pemprov Jakarta.
"Sehingga partisipasinya masyarakatnya sangat tinggi. Itu pendekatan baru kita dan kita juga Akuarium kemarin dan berikutmya di Kunir dan ada beberapa RW di kampung di wilayah Jakarta yang akan pelan-pelan kita lakukan sesuai dengan pendekatan kearifan lokal," tandasnya.