Suara.com - Mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum percaya diri dan yakin upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Ia beralasan, vonis 14 tahun di tingkat kasasi tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum.
"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya, harusnya ada putusan yang adil," kata Anas di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut mengaku mempunyai dasar yang kuat untuk mengajukan PK atas perkara hukum yang melilitnya.
Kendati demikian, ia tidak mau berandai-andai terkait putusan hakim yang menjatuhkan pidana terhadap dirinya selama 14 tahun.
"Paling pokok sekarang adalah konsentrasi untuk mencari keadilan," katanya.
Ia menganggap menjadi orang yang manfaat di negeri ini bukan hanya menjadi politisi. Melainkan tugas lainnya yang juga dapat bermanfaat untuk sesama masyarakat. Karenanya, dia berharap majelis hakim PK yang dipimpin Sumpeno dapat menemukan keadilan yang tengah dicarinya.
"Poin saya adalah ikhtiar untuk mendapat putusan yang adil. Ini bukan melawan siapa-siapa, tetapi ini adalah ikhtiar yang halal dan sah untuk mendapatkan keadilan," imbuh Anas.
Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut. Namun, kemudian Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga diturunkan satu tahun menjadi tujuh tahun.
Masih belum puas, Anas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sial bagi Anas, bukannya dikurangi, malah hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Kemudian, MA juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU joPasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Majelis pun menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.