Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana (napi) korupsi maju sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 nanti.
Menurut dia, larangan itu merupakan sanksi yang tegas bagi para koruptor untuk tidak mencalonkan di pemilihan legislatif.
"Saya rasa sepakat (rencana KPU). Tentunya di literatur-literatur jelas ada sanksi yang sangat tegas bagi pelaku korupsi untuk tidak lagi bisa dicalonkan," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Rencana KPU itu, oleh Sandi disebut sebagai langkah tegas untuk memastikan generasi muda bebas dari korupsi. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang melakukan korupsi yang berdampak pada kerugian negara.
"Kita harus anti korupsi. Ini tentunya mengirimkan pesan yang jelas untuk semua politisi dan birokrat maupun juga di dunia usaha untuk tidak sama sekali memberikan ruang untuk kegiatan yang sarat potensi korupsi, kolusi, nepotisme. Bagi kami ini adalah harga mati," jelas Sandi.
Meski hak politik mantan narapidana korupsi tidak dicabut oleh hakim, namun bisa saja mengajukan upaya hukum agar mantan narapidana tidak bisa ambil bagian di perpolitikan.
"Tapi kalau sudah diputus dan sudah jelas, proses hukumnya inkrah dan tidak bisa dipertanyakan kembali, mungkin itu putusan KPU yang perlu didukung oleh masyarakat juga," Sandi menandaskan.