Usai mendapatkan fee bagian pertama, Abdul pun memerintahkan Fauzan membagi fee kepada bagian Dinas RSUD sebesar 0,5 persen dari pemberian kedua, 0,65 persen untuk pokja, 0,1 persen untuk kepala rumah sakit, 0,07 persen hntuk kepala bidang, dan 0,08 persen untuk PPTK.
"Pada bulan Januari 2018, Fauzan meminta fee kepada Donny untuk menyerahkan fee sisa sebesar Rp 1,8 miliar," sebut jaksa.
Donny mengaku akan menyerahkan uang tetapi meminta keringan denda keterlambatan kepada Fauzan. Setelah pembicaraan panjang tentang hal tersebut di kediaman Donny, sang pengusaha sepakat menyerahkan uang lewat Fauzan. Donny pun memberikan fee kepada Fauzan tambahan sebesar Rp 25 juta dalam pengiriman kedua.
Latif pun menanyakan kepada Fauzan tentang penerimaan fee sisa. Fauzan mengatakan fee tersebut sudah diterima. Latif meminta Fauzan untuk memasukkan uang ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di BPD Kalimantan Selatan.
Menindaklanjuti permintaan Latif, Fauzan menemui Abdul Basit dan berencana memasukkan uang tersebut ke rekening PT Sugriwa Agung sebesar Rp 1,8 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.