Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas

Kamis, 24 Mei 2018 | 15:25 WIB
Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas
Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anas Urbaningrum membantah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), karena Artidjo Alkostar telah pensiun dari hakim agung.

Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu menegaskan pengajuan PK tidak mempertimbangkan perihal Artidjo telah pensiun.

"Oh tidak, tidak ada hubungannya," kata Anas saat hadir dalam sidang PK perdana di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Mantan Ketua Partai Demokrat tersebut mengakui, dirinya pernah merasakan ketegasan palu godam Artidjo dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Kenapa THR PNS Sampai Rp 35 Triliun? Sementara Rakyat Menjerit

Namun, saat mengajukan PK, dia menegaskan Artidjo tidak bisa lagi menanganinya, karena sudah terlibat saat kasasi.

"Karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kalau PK kapan pun, apakah hari ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu pasti bukan Pak Artidjo yang menjadi hakim, karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi," tegasnya.

Mantan anggota DPR RI itu juga mengatakan, seorang hakim tidak boleh menangani perkara yang sama dalam level peradilan yang berbeda.

Karenanya, jika sudah menanganinya pada tingkat kasasi, maka hakim tersebut tidak bisa lagi ditunjuk dalam persidangan PK.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas Pak Artidjo, tetapi memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo, putusan yang menurut saya tidak kredibel," tutup Anas.

Baca Juga: Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Namun, terhadap vonis tersebut, Anas mengajukan banding, dan diputuskan hukumannya dikurangi saru tahun menjadi 7 tahun.

Meski begitu, Anas tetap tidak puas. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan.

Namun, harapan Anas terhalang Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.

Artidjo justru menambah hukuman Anas, dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI