Suara.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran berisi larangan pertunjukan topeng monyet di seluruh daerah tersebut.
Surat itu ditandatangani Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi, pada 18 Mei 2018.
Dalam surat itu dijelaskan, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang menjadi aktor utama pertunjukan itu, sesuai perundang-undangan, bukan satwa dilindungi.
Namun, Kepala Balai Besar BKSDA Jatim Nandang mengatakan, pemanfaatan monyet harus mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kementerian PUPR Rampungkan Restorasi Masjid At-Taqarrub
Ia menuturkan, alasan pelarangan topeng monyet adalah, atraksi itu bisa menimbulkan ancaman zoonosis, atau perpindahan penyakit satwa ke manusia sehingga membahayakan kesehatan.
Selain itu, topeng monyet tak memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan satwa, sehingga berpotensi menyakiti dan menyiksa hewan.
"Surat edaran ini menindaklanjuti arahan Dirjen KSDAE mengenai topeng monyet," kata Nandang dalam surat edaran tersebut.
Untuk itu, masyarakat diminta berperan aktif untuk melaporkan kalau melihat adanya atraksi topeng monyet melalui nomor telepon 082232115200. Namun, surat edaran tak menyebutkan sanksi bagi yang melanggar.
Ketua PROFAUNA Rosek Nursahid mendukung aturan tersebut. Menurutnya, surat edaran itu sebuah langkah maju dalam upaya kesejahteraan hewan di indonesia.
Baca Juga: Umroh, Sandiaga Puasa Berselancar di Media Sosial
“Apalagi, biasanya, saat lebaran, banyak atraksi topeng monyet. Satwa bukan untuk pertunjukan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, saat melatih monyet ekor panjang, satwa biasanya disiksa seperti tak diberi makan, agar menuruti kemauan sang pawang. [Sugianto]