Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo

Kamis, 24 Mei 2018 | 13:50 WIB
Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo
Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (24/5/2018). (Suara.com/Cholas Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum angkat bicara soal sosok Hakim Agung Artidjo Alkostar. Menurutnya, hakim yang pernah memperberat hukumannya dari 7 tahun menjadi 14 tahun tersebut adalah pribadi yang kredibel.

"Buat saya pribadi, Pak Artidjo itu orang yang kredibel, pribadi yang kredibel. Saya respek, saya hormat secara pribadi," kata Anas di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Meski mengagumi pribadi Artidjo, bukan berarti terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut setuju dengan semua yang dilakuan Artidjo.

Satu hal yang tidak disenangi oleh Anas adalah putusan Artidjo yang dinilainya tidal kredibel.

"Tetapi menyangkut putusan terkait perkara saya, itu putusan yang tidak kredibel. Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel," katanya.

Anas mengatakan putusan Artidjo yang memperberat hukumannya tidak kredibel karena tidak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas. Apalagi, kata Anas, segala yang dituduhkan kepadanya tidak terungkap di persidangan.

"Karena tidak berbasiskan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan," tutup Anas.

Artidjo kini sudah pensiun, msekipun secara administrasi baru berlaku pada 1 Juni 2018 mendatang. Usianya yang sudah 70 tahun menjadi alasan Artidjo puasa memegang palu hakim untuk mengadili perkara.

Selama berkarir, korban putusan Artidjo begitu banyak. Tidak hanya Anas, ada juga mantan Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dan Pengacara Kondang O.C. Kaligis. Mereka juga menjadi korban ketegasan Artidjo dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Terhadap vonis Artidjo tersebut, Anas pun mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada hari ini Anas pun hadir di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdana. Sidang akan dipimpin oleh hakim Sumpeno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI