Trump Dilarang Pengadilan Blokir Akun Twitter Pengkritiknya

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 24 Mei 2018 | 13:48 WIB
Trump Dilarang Pengadilan Blokir Akun Twitter Pengkritiknya
Twitter Donald Trump. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keputusan Naomi adalah tanggapan terhadap gugatan Amandemen Pertama yang diajukan terhadap Trump pada bulan Juli, oleh Knight First Amendment Institute di Columbia University, dan beberapa pengguna Twitter.

Para penggugat individu dalam gugatan itu termasuk Philip Cohen, seorang profesor sosiologi di Universitas Maryland; Holly Figueroa, organisator dan penulis lagu politik di negara bagian Washington; dan Brandon Neely, seorang perwira polisi Texas.

Cohen, yang diblokir dari akun Trump Juni lalu setelah mengunggah gambar presiden dengan kata-kata "Corrupt Incompetent Authoritarian," mengatakan, dia senang terhadap keputusan hakim.

Novelis Stephen King dan Anne Rice, komedian Rosie O'Donnell, model Chrissy Teigen, aktris Marina Sirtis dan komite aksi politik veteran militer VoteVets.org, adalah sedikit dari warganet yang mengaku akunnya diblokir Trump.

Baca Juga: Tak Usah ke Australia, Donat Indomie Goreng Ada di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI