Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikenal sebagai orang yang gemar memblokir akun-akun milik warganet, yang melancarkan kritik atau menyampaikan pandangan politik berbeda melalui alamat Twitter pribadinya, @RealDonaldTrump.
Namun kekinian, seperti diberitakan Reuters, Kamis (24/5/2018), Hakim Distrik New York Naomi Reice Buchwald mengeluarkan putusan bahwa sang presiden dilarang memblokir akun-akun warga yang melancarkan kritik.
Akun @RealDonaldTrump merupakan bagian integral dan kontroversial pada era pemerintahannya.
Sebab, melalui akun tersebut, Trump kerap mempromosikan agendanya, mengumumkan kebijakan resmi AS, maupun menyerang para kritikus.
Baca Juga: Tak Usah ke Australia, Donat Indomie Goreng Ada di Jakarta
Trump juga telah memblokir banyak akun kritikus, untuk mencegah warganet semacam itu langsung menanggapi “kicauan-kicauannya”.
“Kami memutuskan bahwa komentar atas akun presiden, dan pejabat pemerintah lainnya, adalah forum publik, dan bahwa memblokir pengguna Twitter karena pandangan mereka melanggar hak kebebasan berbicara mereka yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS,” tegas Naomi.
Departemen Kehakiman AS, yang mewakili Trump dalam kasus tersebut, mengatakan, "Kami dengan hormat tidak setuju atas keputusan pengadilan dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya."
Namun, Naomi menolak argumen tim pengacara Departemen Kehakiman AS, bahwa hak Amandemen Pertama justru memungkinkan Trump memblokir orang-orang yang tidak diinginannya untuk berinteraksi.
"Harus diakui, terdapat hak Trump untuk memblokir pada Amandemen Pertama. Tapi, dia tidak dapat menggunakan hak-hak tersebut dengan cara melanggar Amandemen Pertama pula. Apalagi digunakan untuk para pengkritiknya sebagai presiden,” tutur Naomi.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Sembako Maut, Kadisparbud DKI Bungkam
Twitter Inc, yang bukan merupakan pihak dalam gugatan itu, menolak mengomentari keputusan tersebut.