Suara.com - Hari ini terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, pengajuan PK adalah demi mendapatkan keadilan.
"Intinya adalah ikhtiar untuk mendapatkan keadilan, karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu. Keputusan yang saya terima itu tidak adil," ujar Anas Urbaningrum di di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Ia menilai hukum memperlakukan dirinya selama ini tidak adil. Oleh karena itu bertepatan dengan bulan suci Ramadan ini, Anas berharap keberuntungan dapat berpihak kepadanya.
"Jadi buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali," sebut Anas.
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Atas putusan itu, ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang memutus hukumannya dikurangi menjadi tujuh tahun.
Tak puas hukumannya diringankan satu tahun, Anas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sial, bukannya diringankan, hukuman bagi Anas justru diperberat menjadj 14 tahun penjara.
Tidak itu saja, hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memwajibkan Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
MA juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU joPasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Majelis pun menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.