Suara.com - Ketua panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI), Dave Revano Santosa menyebut Pemprov DKI Jakarta sebenarnya tahu adanya pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan pengacara Dave, Henry Indraguna saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018) hari ini.
"Yang jelas statement dari kepala UPT Monas jelas-jelas mengatakan tidak mengetahui adanya pembagian sembako. Menurut klien kami salah, jelas mengetahui adanya pembagian sembako adanya sebelum acara itu dimulai," ujar Henry.
Henry menyebut panitia telah memenuhi persyaratan yang diminta Pemprov DKI. Menurutnya, bila Pemprov DKI melarang adanya pembagian sembako, maka otomatis acara tersebut tak akan diberikan izin.
Henry pun merasa heran bila ada pernyataan Pemprov DKI yang melarang pembagian sembako di acara FUI. Sebab menurut dia, Pemprov DKI tak memberikan pernyataan tertulis terkait adanya larangan pembagian sembako di Monas.
"Kalau dilarang itu bukan berarti memberikan cuman kalau bisa jangan, kalau dilarang keluarkan suratnya dong ada suratnya enggak," kata dia.
Untuk diketahui, polisi telah meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kini, polisi tengah fokus atas masalah perizinan serta tewasnya dua bocah saat pembagian sembako di Monas itu.
Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018).
Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.