Ia pun berharap dengan segera diundangkannya Rancangan Undang-Undang Antiterorisme, tahap preparasi radikalisme dan terorisme bisa disentuh.
"Mulai dari orang yang menginspirasi, pelatihan militer, returnees yang kembali dari daerah konflik bisa diinvestigasi dan ditangani, konten penyebaran radikalisme dan terorisme bisa ditindak, termasuk orang yang terafiliasi bisa diperiksa," katanya. (Antara)