Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengajak masyarakat luas untuk memantau secara langsung pembahasan revisi Undang-Undang 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bambang memastikan, pembahasan Revisi UU antiterorisme digelar secara terbuka dan disiarkan melalui Facebook.
“Pimpinan DPR RI mengharapkan seluruh masyarakat bisa mengakses media sosial DPR untuk langsung bisa menyaksikan jalannya rapat itu melalui facebook.com/DPRRI,” kata Bambang di DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Facebook live telah dipraktekkan dalam rapat tim perumus Revisi UU Terorisme antara DPR dengan tim dari pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara II, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (23/5/2018) siang.
Melalui facebook live tersebut, maka publik bisa menyaksikan bagaimana proses pembahasan yang dilakukan tim DPR dan tim Pemerintah, terkait definisi terorisme itu sendiri. Sebab, poin definisi inilah yang masih jadi perdebatan antara fraksi-fraksi di DPR dan pihak pemerintah.
Pembahasan Revisi UU terorisme tersebut ditargetkan diselesaikan dan disahkan pada hari Jumat yang akan datang. Masih ada beberapa rapat yang bisa dipantai melalui aplikasi facebook, agar publik juga tahu bagaimana prosesnya berjalan.
Politikus Partai Golkar melanjutkan, DPR juga telah menyediakan aplikasi DprNow! yang bisa didownload di Google Play Store. Melalui aplikasi tersebut, kata dia, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dan memantau kinerja dewan.
“Seluruh kegiatan dan pengaduan masyarakat ada dalam genggaman anda, termasuk semua kegiatan di komisi dan alat kelengkapan dewan bisa disaksikan secara real time,” ujar Bambang.