Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengusulkan pembentukan Komisi Pengawasan Penanggulangan Terorisme. Itu dilakukan agar ada pengawasan dalam penindakan tindakan teror dan tetap dalam koridor hukum.
"PP Muhammadiyah usul ke DPR agar ada tim pengawas yang kami sebut itu Komisi Pengawasan Penanggulangan Terorisme," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Pembentukan itu agar direalisasi sebelum pengesahan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lembaga independen itu akan mengawasi kinerja aparat penegak hukum yang membidangi penanggulangan terorisme. Di antaranya Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dahnil mengatakan bahwa lembaga itu akan menjadi sarana agar aparat dapat melakukan kerjanya dalam menanggulangi terorisme UU Pemberantasan Terorisme secara baik, benar, dan tidak merugikan masyarakat.
Komisi independen juga dapat menjaga agar aparat bertindak dengan menjaga hak asasi manusia dalam penegakkan hukum.
Adapun unsur tim komisi, kata dia, bisa dari berbagai unsur, seperti TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan akademisi. (Antara)