Partai Demokrat Minta Maaf soal Meme Amien Rais

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 24 Mei 2018 | 01:22 WIB
Partai Demokrat Minta Maaf soal Meme Amien Rais
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sambutan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat 2018 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang, Jabar, meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung atas meme Amien Rais dan Habib Rizieq Shihab yang diunggah kadernya, Hitler Nababan.

"Atas nama Ketua DPC Partai Demokrat Karawang dan seluruh kader partai, kami memohon maaf atas kejadian yang menghebohkan ini," kata Ketua DPC Partai Demokrat Karawang, Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Rabu (23/5/2018).

Ia berharap Hitler yang juga anggota DPRD Karawang Fraksi Demokrat, menyadari kesalahan dan tidak mengulangi kembali.

Cellica yang juga mengaku sudah berkomunikasi dengan DPD Partai Demokrat Provinsi Jabar dan DPP Partai Demokrat terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Hitler. DPP bahkan sudah mengeluarkan pernyataan maaf.

"Dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapim (rapat pimpinan). Terkait sanksinya belum bisa kami sampaikan, karena harus ada kajian dari teman-teman di DPC (Partai Demokrat Karawang), untuk kemudian direkomendasikan kepada DPD Partai Demokrasi Jawa Barat. Sanksi akan ditentukan oleh DPP," kata dia.

Terkait dengan kasus hukum yang kini ditangani pihak kepolisian setempat, ia berharap kasus itu diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami mempersilakan untuk diusut sampai tuntas," katanya.

Sementara itu, Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pengeroyokan anggota DPRD Karawang Hitler Nababan.

"Penetapan tersangka itu sesuai dengan alat bukti berupa video, keterangan saksi, dan barang bukti lainnya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya telah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan. Dari tujuh orang itu, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka yang masing-masing berinisial N dan AM akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI