Suara.com - Polisi akan memanggil beberapa elite Partai Keadilan Sejahatera (PKS) yang dilaporkan oleh Ketua Progress 98, Faizal Assegaf karena diduga telah mencemarkan nama baik.
"Semuanya (elite PKS) nanti akan diminta klarifikasi," kata Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018).
Pihak yang dilaporkan Faizal di antaranya yakni Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Serra. Selain itu, mantan Presiden PKS Anis Matta dan bekas politikus PKS Fahri Hamzah juga dilaporkan Faizal dalam kasus yang sama.
Namun demikian, Argo tak merinci jadwal pemeriksaan petinggi dan mantan politikus PKS terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik tersebut.
Dia hanya menerangkan, polisi akan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Tapi nanti polisi akan melakukan penyelidikan dan dalam penyelidikan itu, apakah polisi menemukan bahwa itu unsur pidana atau tidak," katanya.
Dalam kasus ini, Faizal telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada Rabu sore. Dia mengaku telah memberikan data insvetigasi perihal dugaan keterlibatan elite PKS terhadap kelompok teroris.
Pelaporan ini dilakukan Faizal menyusul pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur. Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.
Perselisihan Faizal dengan elite PKS itu terjadi setelah terjadi gelombang aksi teror di Depok dan Surabaya Jawa Timur sekitar dua pekan lalu. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kelompok radikalis dan aksi terorisme di Indonesia.
Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebar tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.