Suara.com - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus sebagai guru, lantaran memiliki senjata api rakitan jenis pistol secara ilegal.
Ironisnya, senpira tersebut juga dibawa yang bersangkutan saat mengajar di kelas.
SH (29), oknum guru SD Negeri Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur diamankan polisi saat berada di rumahnya seusai pulang mengajar, Senin (21/5) awal pekan ini.
Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka ditangkap karena mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap kali membawa pistol rakitan saat mengajar di kelas.
Baca Juga: Ibunda Zumi Zola Menangis Setelah Diperiksa KPK
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada oknum guru yang menyimpan senpira tersebut. Tak ingin terjadi hal buruk, polisi bergerak cepat menuju kediaman tersangka.
Saat amankan, ternyata benar tersangka terbukti menyimpan dan memiliki senpira.
"Saat kami periksa, tersangka membawa pistol rakitan disertai pelurunya saat mengajar di SD Negeri. Barang bukti sudah disita," kata Erlin, Rabu (23/5/2018).
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukannya karena demi keamanan dalam perjalanan dari rumah menuju sekolah. Hanya, alasan itu tak bisa diterima karena bertentangan hukum.
"Pengakuannya hanya untuk berjaga-jaga, mengingat jalur yang dilewatinya rawan tindakan kriminal," terangnya.
Baca Juga: Ngaku Bawa Bom, Politikus Hanura dan Gerindra Ancam Avsec Bandara
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kami amankan tersangka karena dikhawatirkan justru senjata itu digunakan untuk kejahatan," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]