Apakah UU Terorisme Bisa Jamin Tak Ada Teror di Indonesia?

Rabu, 23 Mei 2018 | 20:16 WIB
Apakah UU Terorisme Bisa Jamin Tak Ada Teror di Indonesia?
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menjadi pembicara diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tema: Quo Vadis Revisi UU Anti Terorisme. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai teror bom yang terjadi di Indonesia disebabkan penegakan hukum di tanah air belum berjalan dengan baik. Selain itu kesejahteraan di masyarakat yang tidak merata.

Hal ini dikatakan Bambang seusai menjadi pembicara diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tema: Quo Vadis Revisi UU Anti Terorisme.

"Kalau negeri ini penegakan hukum yang adil, hukum ditegakan betul-betul, kesejahteran masyarakat dibangun secara merata. Kemudian perhatian pada bangsa nggak pilih-pilih itu nggak ada teror," ujar Bambang di kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Menurut Bambang, persoalan teror tidak bisa diselesaikan dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Teror nggak bisa hanya diselesikan dengan RUU yang hukumannya berat. Apa ini bisa dijamin RUU itu keluar (disahkan) teror nggak ada? Saya kira nggak bisa dijamin," jelas dia.

Meski begitu, Bambang mendukung adanya evaluasi penanganan teror di Indonesia. Salah satunya negara, kata dia, perlu melibatkan TNI dalam menangani terorisme. Khususnya mereka yang membawa paham dan ideologi dari luar.

"Nggak hanya polisi saja, militer perlu dibutuhkan untuk penanggulangan terorisme. Teror dari mana (yang ditangani TNI?) yang dari luar negeri yang mengancam kedaulatan negara?" kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI