Jokowi Naikkan Nilai THR dan Gaji ke-13, Fadli Zon Curiga

Rabu, 23 Mei 2018 | 19:46 WIB
Jokowi Naikkan Nilai THR dan Gaji ke-13, Fadli Zon Curiga
Wakil DPR Fadli Zon gelar pertemuan dengan BPK di DPR, Jakarta, Senin (5/3/2018). (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, ada yang berbeda dari pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini. Mereka akan mendapat THR dan Gaji ke-13 lebih besar, karena gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, plus tunjangan keluarga.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Dengan aturan baru tersebut, besaran THR yang akan diberikan pemerintah untuk abdi negara hampir sama dengan total uang gaji bulanan.

"Untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.

Baca Juga: Ngeri! Ini Isi Surat dari Trump untuk Kim Jong Un

Untuk gaji ke 13 pensiunan PNS juga akan mengalami kenaikan. Besarannya akan dihitung berdasarkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

"Yang berbeda tahun ini adalah pensiunan dapat THR. Tahun lalu tak dapat," terangnya.

Menkeu menerangkan, THR untuk Aparatur Sipil Negara dan pensiunan PNS akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada awal Juli 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI