Faizal Assegaf Kasih Bukti Keterlibatan Elite PKS dengan Teroris

Rabu, 23 Mei 2018 | 19:23 WIB
Faizal Assegaf Kasih Bukti Keterlibatan Elite PKS dengan Teroris
Ketua Progress 98 Faizal Assegaf. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mendadak mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018) petang. Faizal mengaku alasannya datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan bukti tambahan terkait laporan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan sejumlah petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Data-data yang dipegang itu berkaitan dugaan keterlibatan elite PKS dengan kelompok teroris.

"Prosesnya laporannya kelengkapan data-data semua yang berkaitan dengan petunjuk terhadap keterlibatan mereka di dalam dukungan radikalisme terhadap terorisme," kata Faizal saat tiba di Polda Metro Jaya.

Faizal mengklaim jika data-data berisi dugaan keterlibatan petinggi PKS dalam gerakan terorisme merupakan hasil investigasi. Menurutnya, dukungan elite PKS itu diberikan kepada kelompok ISIS dan Alqaedah

"Masih bahan-bahan yang sama dan beberapa tambahan, tambahan itu ternyata begini saya dikasih dari tim kita ya setelah investigasi itu ternyata semangat dukung Al Qaedah dan ISIS ini memang dilakukan oleh petinggi PKS dan itu dipublish secara terbuka," katanya.

Dia bahkan mempertanyakan jika masalah dukungan elite PKS kepada kelompok teroris tak pernah dimasalahkan di internal partai tersebut. Dia pun meyakini jika data yang diberikan kepada polisi itu akan menyeret elite PKS ke meja hijau.

"Menariknya begini pernyataan-pernyataan mereka yang mendukung gembong teroris internasional dalam hal ini Osama Bin Laden, ISIS sampai sejauh ini kan tidak pernah dipersoalkan loyalis, kader, dan tidak ada rapat di internal DPP untuk mempertanyakan pihak-pihak petinggi PKS itu melakukan publik kekerasan itu, dukungan terhadap kekerasan. Itu semua harus masuk ke pengadilan, kali ini saya bersumpah masuk ke pengadilan," kata dia

Faizal melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Serra ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial. Selain itu, Faizal juga turut mempolisikan mantan Presiden PKS Anis Matta dan bekas politikus PKS Fahri Hamzah dalam kasus serupa.

Laporan yang dibuatnya ini juga terkait buntut pelaporan PKS terhadap dirinya di Polda Jawa Timur. Ketika itu, Faizal dilaporkan terkait pernyataannya di media sosial Twitter, bahwa perlunya mengawasi kantor PKS seusai aksi teror di Surabaya, Jawa Timur.

Faizal mengungkapkan, perselisihan dirinya dengan PKS terjadi seusai aksi teror bom di Surabaya. Faizal menuding sejumlah kader PKS mendukung kegiatan radikalisme dan aksi terorisme. Faizal menuding adanya akun media sosial diduga berafiliasi dengan PKS, yang menyebarkan tulisan untuk mengaburkan fakta radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI