Dalam kasus ini, Faizal melaporkan keempat tokoh itu dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan serta Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Faizal Assegaf Kasih Bukti Keterlibatan Elite PKS dengan Teroris
Rabu, 23 Mei 2018 | 19:23 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keamanan Yordania Terancam, Serangan Brutal Sasar Polisi
25 November 2024 | 20:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI