Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merasakan kehilangan partner pemberantas korupsi, setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi pensiun dari jabatannya sejak Selasa (22/5/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Artidjo adalah salah satu hakim agung yang sangat dihormati oleh lembaga antirasywah tersebut.
"Artidjo adalah sosok hakim yang kami hormati. Dia sering memberikan efek jera bagi para koruptor," kata Febri, Rabu (23/5/2018).
Seiring pensiunnya Artidjo karena sudah berusia 70 tahun, KPK berharap akan muncul hakim agung lainnya yang berkomitmen seperti lelaki tersebut dalam memberantas korupsi. KPK optimistis bakal ada Artidjo-Artidjo baru di panggung pengadilan nasional.
Baca Juga: Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,7 Miliar
"Saya percaya masih banyak orang baik di MA," katanya.
Nama Artidjo mulai terkenal ketika memberatkan hukuman terdakwa kasus korupsi. Seperti politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang divonis 4 tahun pada Pengadilan Tingkat pertama, menjadi 12 ketika mengajukan banding terkait kasus Hambalang.
Tak hanya politikus, Artidjo juga tak pandang bulu ketika memberatkan hukuman pengacara kondang OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Artidjo juga kerap menjadi pertimbangan terdakwa untuk mengajukan banding atas vonisnya oleh majelis hakim Tipikor.
Seperti Terpidana Setya Novanto yang enggan mengajukan banding, karena melihat rekannya dalam kasus e-KTP Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus yang juga hukumannya diperberat oleh Artidjo.
Baca Juga: Beda AI pada Kamera LG G7+ ThinQ dengan para Pesaing