Suara.com - Deputi Bidang Perlindungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Anjar Prihantoro Budi Winarso sebut perlu ada perlindungan sejak dini terhadap Tenaga Kerja Indonesia. UU Pekerja Migran Indonesia yang baru menjadikan Dinas Kota dan Kabupaten memiliki tanggung jawab penuh dalam penyiapan calon tenaga kerja.
Anjar mengatakan harus ada seleksi terhadap calon tenaga kerja. Calon tenaga kerja harus memiliki skil dan kopetensi ketika bekerja di luar negeri.
"Ini tugas berat bagi pemerintah. Tugas baru ini ada di pemerintah daerah," kata Anjar di Kantor BNP2TKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
Anjar mengatakan Balai Latihan Kerja (BLK) berada dibawah kementrian tenaga kerja. Artinya BLK akan jadi tempat bagi para calon tenaga kerja untuk mengasah skil dan kopetensi.
Anjar sebut perlindungan terhadap tenaga kerja bukan sekedar menangani yang bermasalah saja. Melainkan melakukan pencegahan sejak awal.
Pencegahan tersebut dengan cara memberi penyadaran calon tenaga kerja tentang keamanan bekerja.
"Termasuk dari proses-proses yang betul, sehingga tidak timbul masalah ketika mereka sudah di sana," jelasnya.