Suara.com - Artidjo Alkostar, hakim yang paling ditakuti oleh para terdakwa kasus korupsi dan kriminal luar biasa lainnya itu, akhirnya pensiun dari meja hijau.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, setiap hakim agung diberhentikan secara hormat ketika umurnya genap 70 tahun.
Sementara pada Selasa (22/5/2018), lelaki kelahiran tahun 1948 itu genap berusia 70 tahun.
Secara teknis, Mahkamah Agung sendiri telah menggelar acara syukuran sekaligus pelepasan Artidjo pada Jumat (18/5) pekan lalu.
Baca Juga: Disuap di Usia Tua, Hakim PT Manado Minta Keringanan Hukuman
Artidjo pensiun sebagai hakim agung setelah berkarier selama 18 tahun.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, menyatakan lembahanya merasa kehilangan setelah Artidjo pensiun.
Menurutnya, hakim agung Artidjo Alkostar merupakan sosok penting dari kekuatan pemberantasan korupsi.
"Menurut kami, keberadaan hakim agung Artidjo selama ini menjadi bagian penting dari kekuatan pemberantasan korupsi. Selain karena kasus yang ditangani dan vonis yang dijatuhkan yang dipandang memberikan efek jera," kata Febri.
Febri menyatakan, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dan penegasan dari hakim agung Artidjo yang diharapkan bisa diteruskan untuk memperkuat pemberantasan korupsi ke depan.
Baca Juga: Style Hijab SWAG, 3 Artis ini Layak Jadi Panutan
"Memang saat itu kami sempat berbeda pendapat tentang posisi 'justice collaborator' (JC), tetapi profil Artidjo adalah hakim yang kami hormati," ucap Febri.
KPK pun memercayai bahwa masih banyak hakim yang independen, imparsial, dan punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
"Saya percaya masih banyak orang baik di MA, masih banyak hakim yang menjaga independensi, imparsialitas dan punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, publik pasti menunggu komitmen tersebut," tuturnya seperti diberitakan Antara.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan Artidjo merupakan sosok yang langka karena dengan sikap tanpa kompromi menunjukkan bahwa dia hakim yang berintegritas tinggi.
"Hal ini yang membuat dia begitu disegani, tidak hanya kawan, tetapi juga lawan. KY yakin dengan pensiunnya Bapak Artidjo bukan pertanda bahwa tidak akan lagi ada hakim seperti dia. MA punya sosok yang meneladani yang bersangkutan," kata Farid melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Farid mengatakan banyak orang menganggap Artidjo merupakan sosok hakim yang "galak".
"Soal Bapak Artidjo, yang ada di benak banyak orang adalah hakim 'galak'. Dikatakan galak karena tadinya orang-orang yang melakukan korupsi baik itu dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun dari lembaga yudisial berharap akan adanya penurunan hukuman, malah sebaliknya menelan 'pil pahit'. Hukuman mereka malah diperberat," tuturnya.